Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina Kembali di Tahan

Penulis -

Kamis, 20 Juni 2019 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya (ESS) yang sempat di rawat di RS Medistra Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menjelaskan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Penetapan Nomor : 79 / Pen.pid / TPK / 2019 /PT.DKI pada hari Selasa (18/06/2019) telah kembali menghuni sel tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Kembalinya terdakwa ESS ini terlihat dari Surat Keterangan RS Medistra Nomor :163 K Med 05.19 tanggal 07 Mei yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Herdiman T. Pohan, SpPD. KPTI. DTM&H,” kata Mukri dalam keteranganya, Kamis (20/6).

Menurut dia, terdakwa ESS kondisinya mulai stabil dan bisa berobat jalan bila keluhan berkurang stabil. Ini juga didukung dengan Surat Keterangan Medis Penilaian (Asseing) Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Adhyaksa Nomor : B-06/YM.3/RSUA/2019 tanggal 15 Juni 2019 yang dinilai oleh Tim Dokter RSU Adhyaksa, bahwa benar terdakwa ESS menderita gangguan dan penyakit fisik seperti yang tertera pada temuan klinis dan tidak ditemukan tanda-tanda psikopatologi (gangguan psikis abnormal).

“Sehingga pasien atas nama terdakwa ESS dapat dilakukan atau mampu untuk melakukan perawatan jalan ( berobat jalan),” ujar dia.

Kepastian terdakwa ESS menghuni kembali sel tahanan terlihat, Selasa (18/6). Dengan pengawalan petugas keamanan dan didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum, ESS kembali dibawa ke sel tahanan.

Sebelumnya, Edward divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 25,63 miliar.

Upaya banding yang diajukan Edward atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi DKI justru diperberat dari 12,5 tahun menjadi 15 tahun. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB