Payakumbuh,Prokabar – Untuk menangkal terjadinya tindak pidana korupsi serta menutuo celah gratifikasi bagi pegawai dan staf perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Iya, pencanangan dilakukan Kamis, 3 Mei, pekan lalu,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Payakumbuh, Suprapto, kepada Singgalang Selasa (8/5/2018) di Payakumbuh.
Suprapto menyebut, pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, merupakan wujud komitmen KPP Pratama Payakumbuh dalam mendukung program Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan dalam memerangi korupsi.

Simbolis acara ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan, dilanjuti penandatanganan wall of integrity oleh seluruh undangan yang hadir dalam acara.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasar surat Direktur Jenderal Pajak , terkait Penyampaian Daftar Unit Kerja sebagai Peserta yang Diusulkan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

“Berdasarkan surat tersebut, KPP Pratama Payakumbuh terpilih untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” urai Suprapto didampingi Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Yose Hendradi.
Dikatakan Suprapto, zona integritas itu sendiri memiliki arti sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu Kementerian atau lembaga atau pemda yang pimpinannya dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin, mewujudkan KPP Pratama Payakumbuh sebagai kantor pajak yang bebas dari korupsi maupun gratifikasi,” demikian Suprapto.

Hadir dalam acara itu, seluruh pegawai dan staf di lingkungan kantor pajak, unsur Forkompinda, serta perwakilan Pemetintah Daerah. KPP Pratama Payakumbuh, merupakan kantor pelayanan perpajakan yang membawahi wilayah Payakumbuh, 50 Kota dan Tanah Datar. (VBM)
















