Hukum

Tak Patuh Prokes, Satpol PP Padang Amankan Dua Pelaku Usaha

Dibaca : 1.1K

Padang, Prokabar – Kedatapatan masih tidak patuhi Protokol kesehatan ( Prokes) Satpol PP Kota Padang angkut dua orang pelaku usaha Kafe kopi di kecamatan Padang Utara ke Mako Satpol PP, Minggu malam (12/9) 2021.

Dalam Operasi Yustisi ini Petugas tertibkan dua orang pelaku usaha yang melanggar Prokes, kedua pelaku usaha ini kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, Edrian Edward, pimpin langsung Operasi Yustisi ini, Edrian Edward menghimbau agar pengelola kafe, pelaku usaha agar mematuhi Protokol Kesehatan.

“Kita himbau kepada pengelola Kafe atau pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan, menyediakan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen”, himbau Edrian.

Edrian mengatakan dengan tegas, akan diberikan sanksi terhadap masyarakat atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar Prokes.

“Apabila masyarakat, pelaku usaha kedapatan melanggar ketentuan dengan mengadakan kerumunan melebihi dari aturan yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi”, pingkasnya. (*)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top