Spesialis Pencuri Motor Memakai Senpi Didor Polisi

Penulis -

Rabu, 21 Juni 2023 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat memaparkan kronologi penangkapan tersangka Curanmor memakai senjata api, dan penanganan diduga mucikari TPPO.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat memaparkan kronologi penangkapan tersangka Curanmor memakai senjata api, dan penanganan diduga mucikari TPPO.

Dharmasraya, Prokabar – Minggu (18/6/23) bertempat di Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Merupakan hari yang naas bagi inisial SR, 33 th, warga kilometer 7, Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung, Jambi.

Pasalnya, keberadaan kawanan pencuri motor kelas kakap, antar Sumbar, Riau, dan Jambi ini, sudah tergambar. Sekira pukul 08.00 Wib pagi itu, Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, mulai mengatur strategi. Dengan mengepung tempat pertemuan tersangka.

Keberadaan petugas, juga sempat tercium bagi tersangka. Sehingga 6 orang diduga terlibat dalam tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) memakai senjata api (Senpi), tersebut. Hanya 4 orang yang dapat di tangkap. Sementara 2 orang lagi masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

” 3 orang dari tersangka, sudah kita kirim ke Polresta Padang. Karena lokus kejadian pencurian dilakukan kawanan maling motor ini di wilayah Kota Padang. Sedangkan satu orang lagi, inisial SR, merupakan pelaku yang memiliki Senpi. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun, ” Ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, saat digelarnya Pers Realis di Mapolres Dharmasraya Senin (19/6/23).

Ia juga menyebutkan bahwasanya, tindak pidana penyalahgunaan Senjata Tajam (Sanjam) Senjata Api (Senpi) dan Bahan Peledak (Handak) terdapat pada satu tempat kejadian perkara (TKP). Dari tangan pelaku pihak penyidik mengamankan barang bukti (BB) berupa Tas sandang warna hitam merk santer. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, berisikan 4 butir amunisi kaliber 9 mm. Dan 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 mm.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor. 1 (satu) pasang sarung tangan warna putih. Untuk sementara ini, tersangka bersama BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sisi lain, Satreskrim Polres Dharmasraya juga mengamankan saudari inisial RE, 36 th, warga Kampung Jati, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyu resmi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, diduga sebagai mucikari dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diamankan Ketika sedang melakukan aksinya sekira pukul 02,30 wib dini hari, Minggu (18/6/23) disalah satu hotel di wilayah Pulau Punjung.

Adapun BB diamankan petugas dari tangan tersangka berupa, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO A15 Warna Putih. 18 (Delapan Belas) Lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). 4 (empat) Lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). 1 (satu) Lembar Bukti Transaksi pengiriman uang ke Aplikasi DANA sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

Terhadap RE, akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan/Atau Pasal 506 KUHPidana. dengan Ancaman hukuman pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (resatus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bola

Ini Starting Line Up PSP Melawan Mataram Utama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB