Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua diantaranya terancam hukuman mati.
Ketiganya dengan inisial BA, OTP dan A. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti 6,5 kilogram ganja kering dan sabu-sabu.
Selain itu, juga diamankan satu kendaraan roda empat pick up, dua handphone, karung plastik tempat penyimpanan ganja dan alat hisap sabu atau bong.
Penangkapan ketiganya berawal dari ditangkapnya dua pengedar BA dan OTP yang sekaligus kurir narkotika asal Tanjung Bonai dan Nagari Pagaruyung, Tanjung Emas.
Keduanya diamankan di Jalan Raya Lintau Payakumbuh tepatnya di Jorong Modang, Nagari Tanjung Bonai, Lintau Buo Utara.
“Kedua tersangka ini telah diikuti petugas kita. Sesampai di perbatasan atau wilayah hukum kita, langsung diamankan Satresnarkoba,” ungkap Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal, Jumat (4/6).
Eridal menambahkan, dari penangkapan kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan kasus.
Dari nyanyian keduanya, didapati satu tersangka lain yang merupakan warga Mandahiling Nagari Pagaruyung.
“Jadi, dari pengakuan keduanya, kita dapati tersangka lain yang juga sebagai pemilik kendaraan,” tambahnya.
Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama menambahkan, untuk ganja kering kedua tersangka langsung menjemput ke Kota Nopan, Sumatera Utara.
Petugas sudah mengintai sepak terjang keduanya lebih kurang satu bulan lamanya.
“Mereka ini bukan kali ini saja menjemput barang kesana, dulu juga dijemput 11 kilogram ganja, tapi sudah habis. Dulu itu belum sial dan sekarang sialnya, ketangkap oleh kita,” tambah Kasat Narkoba.
AKP Yaddi Purnama mengungkapkan jika dari pengakuan kedua tersangka awal, jika barang yang mereka jemput ke Kota Nopan dikendalikan oleh orang lain.
Meski demikian, identitas dari pengendali itu telah dikantongi petugas.
“Mereka bisa dikatakan pengedar, kurir juga,” ungkap Kasat.
Dua kali
Sementara itu, salah seorang tersangka mengaku baru dua kali menjemput ganja kering ke Kota Nopan.
Untuk menjemput barang haram tersebut, ia menerima upah 3 juta rupiah.
“Baru dua kali pak, itu upahnya Rp3 juta,” ungkap BA.
Atas perbuatanya, dua tersangka dikenakan pasal berlapis Undang Undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukman mati dan minimal 6 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (eym)
















