Opini

Silang Korupsi dalam Birokrasi

Dibaca : 215

Secara sederhana birokrasi dapat disebut sebagai aparatur negara namun secara praktis birokrasi juga merupakan badan atau sector pemerintah yang mencakup baik itu institusi maupun perserorangan yang penghasilannya dari APBN/APBD.

Sedangkan defenisi korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan dan gratifikasi.

Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi birokrasi adalah praktik penyalahgunaan kekuasaan, posisi, atau sumber daya yang dimiliki oleh penjabat atau pegawai dalam lingkungan administrasi pemerintahan atau instiruli publik.

Korupsi birokrasi adalah hasil dari berbagai faktor yang saling terkait dan kompleks. Terlihat bahwa tindak pidana korupsi masih mudah terjadi di Indonesia karena beberapa alasan yang mencakup lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan, serta rendahnya kesadaran akan konsekuensi hukum dan moral dari praktik korupsi.

Meskipun upaya telah dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan transparansi, masih banyak celah dan tantangan yang perlu diatasi dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh.

Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi, serta memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas dalam semua lapisan masyarakat.

Hanya dengan upaya bersama yang berkelanjutan, Indonesia dapat mengatasi masalah korupsi dan membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan transparan demi kesejahteraan bersama. Kekurangan transparansi dapat memungkinkan penjabat publik untuk beroperasi di balik layar dan menjalankan kegiatan korupsi tanpa diketahui oleh publik atau pihak berwenang.

Kasus korupsi birokrasi tidak hanya merupakan kasus kriminal biasa, tetapi juga mencerminkan krisis moral dan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip etika politik. Ketika seorang petugas kantor pelayanan masyarakat, yang seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral, malah memilih untuk memanfaatkan kepercayaan masyarakat dan kekuasaannya untuk tujuan yang tidak bermoral, hal itu mengguncang pondasi demokrasi lokal.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top