Keterbukaan Informasi Publik Itu Godam Pemukul Korupsi

Penulis -

Kamis, 5 September 2024 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: HM Nurnas
Ketua Komisi III DPRD Sumbar 2009-2014

SEPULUH Tahun pas keberadaan Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar). Lembaga ini tidak lembaga swadaya masyarakat (LSM) tapi dia dibentuk karena perintah tegas UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Provinsi di UU 14 Tahun 2008 sifatnya wajib dibentuk, pembentukannya dilakukan oleh Gubernur dan DPRD lewat seleksi, lalu keberadaan lembaga ini difaslitasi oleh APBD Provinsi.

10 Tahun Komisi Informasi Sumatera Barat, tidak mudah melahirkannya, ada aksi koalisi masyarakat sipil Sumbar, ada adu argumen antar legislator dan eksekutif, lalu siapa yang akan terplih menjadi punggawa (komisioner) pertama yang bertugas meletakan dasar kerja dan mengawal keterbukaan informasi publik itu.
Juga faktor ekternal, karena Sumbar dalam fase recovery pasca Gempa Sumbar 2009.

Tapi, semangat melandasi pikiran bahwa Keterbukaan Informasi Publik ada kata kunci atas penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, bersih dan baik, oleh UU lembaga yang menjalankannya adalah Komisi Informasi.

Dasar-dasar itu pro kontra pembentukan KI Sumbar pun punah, terbukti proses seleksi oleh Panitia Seleksi, sampai fit and propert test oleh Komisi III DPRD Sumbar, berjalan lancar.

Bahkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III herdasarkan makalah masing calon yang lolos tahapan seleksi Panitia Seleksi.

Banyak topik calon komisioner itu tentang korupsi, apa kaitannya dengan keterbukaan informasi publik.

Ternyata antara keterbukaan dengan antisipasi korupsi sangat erat sekali, terbuka itu jujur, jujur itu hebat.

Sifat dasar manusia adalah curiga, meski sudah terbuka informasi badan publik bahkan sudah berlabel badan publik informatif (penilaian tertinggi pengelolaan informasi publik,red), tetap saja publik curiga,sebuah kewajaran.

Tapi keterbukaan informasi publik adalah godam pemukul perilaku korupsi ada benarnya.

Para founding regualtion UU 14 tahun 2008 tentu punya alasan ilmiah dari sebuah regulasi dilahirkan.

Komisi Informasi Sumbar. 4 September 2014 pagi dilantik oleh. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernuran.

Lembaga ini tidak menghasilkan income (PAD) ke daerah, tapi ingat esensi tugas dan kewenangan lembaga KI itu bisa menyelamatkan miliran bahkan triliuan rupiah uang rakyat dari perilaku koruptif.

Sehingga itu 10 tahun KI Sumbar, harus terus berubah dan menjadi palu godam menyikat korupsi lewat putusan majelis komisioner pada sengketa informasi publik tentang sengketa informasi menyangkut keterbukaan informasi pengelolaan uang rakyat Sumbar.

Salam Keterbukaan Informasi dan Salam Informatif

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB