Sikap Tegas MUI Tolak RUU HIP

Penulis -

Senin, 15 Juni 2020 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan DPR jangan main-main dengan emosi rakyat yang sedang menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19, dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sikap MUI pun tegas menolak RUU HIP.

“Kami khawatir jangan-jangan ini (RUU HIP) dijadikan sebagai upaya untuk publik opini dari kasus yang lain seperti Omnibus Law. Omnibus Law juga belum selesai, kita sekarang rakyat fokus pada masalah RUU HIP akhirnya Omnibus Law tenggelam, pada saat semua sibuk dengan RUU HIP tiba-tiba nanti DPR mengesahkan Omnibus Law, itu berbahaya,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, dalam siaran persnya,  Senin (15/6).

Muhyiddin mengingatkan, DPR yang membahas RUU HIP jangan main-main dengan emosi rakyat. Jangan mempermainkan emosi rakyat pada saat rakyat sedang mengalami krisis ekonomi, harga mahal, dan uang tidak ada. Itu justru akan menyulut kemarahan dan emosi rakyat, mungkin nanti akan terjadi konflik sosial.

MUI tidak ingin terjadi konflik sosial akibat DPR mempermainkan emosi rakyat. Maka MUI minta agar negara membatalkan pembahasan RUU HIP.

MUI tidak meminta Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 dimasukan ke dalam RUU HIP, sebab MUI menolak semua isi RUU HIP.

“Lebih bermanfaat kalau (RUU HIP) tidak dibahas, supaya tidak menghabiskan anggaran dan waktu, maka uang yang akan dipakai rapat membahas RUU HIP sebaiknya disalurkan saja untuk membantu masyarakat yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

Kiai Muhyiddin mengatakan, secara filosofis dan historis RUU HIP sudah tidak dibutuhkan. Harusnya DPR lebih bijak setelah MUI mengeluarkan maklumat tentang RUU HIP. Masyarakat, ulama dan habib merespon positif maklumat MUI. Tokoh-tokoh nasional juga sudah mengatakan tidak usah dibahas RUU HIP. “Maka seharusnya DPR sadar bahwa pembahasan RUU HIP ini justru kontra produktif,” ujarnya.

MUI menilai RUU HIP tersebut tidak dibutuhkan untuk dibahas di saat bangsa, negara dan masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19. MUI mengingatkan sekarang masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi akibat Covid-19, maka jangan mempermainkan emosi masyarakat. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB