Sidang MK, Permohonan PDI Perjuangan Tidak Dapat Diterima

Penulis -

Rabu, 7 Agustus 2019 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan amar menyatakan permohonan Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Tidak Dapat Diterima.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh PDIP tidak jelas atau kabur. Pasalnya, menurut majelis hakim MK, kuasa hukum PDIP melakukan perbaikan (renvoi) terhadap substansi permohonannya di luar tenggang waktu yang dibolehkan oleh undang-undang. Hal ini sama dengan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak terkait.

Putusan yang selesai dibacakan pada pukul 19.33 WIB, Selasa (6/8) dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh hakim I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih.

Pada persidangan tersebut, KPU diwakili oleh kuasa hukumnya. Bawaslu dihadiri oleh komisioner Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti. Sedangkan dari pihak terkait (DPP PAN) hadir kuasa hukumnya Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan dan Muhammad Nur Idris.

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka sah secara hukum Partai Amanat Nasional mendapatkan 2 kursi di Dapil Sumbar 1, yaitu Athari Gauti dan M Asli Chaidir. Ditambah dengan perolehan 1 kursi di Dapil Sumbar 2, maka total kursi PAN di Sumbar berjumlah 3 kursi.

Sebaliknya, PDIP tidak mendapatkan satu kursi pun di Sumatera Barat, baik di Sumbar 1 maupun di Sumbar 2.

Ketua Tim DPP PAN dalam Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Miko Kamal, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang dikeluarkan oleh MK pada malam ini.

“Substansi putusan yang dibuat MK sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pada bagian eksepsi,” ungkapnya.(rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB