Hukum

Sidang Mangrove, Saksi: Tidak Ada Terumbu Karang yang Rusak di Sekitar Olo

Dibaca : 352

Padang, Prokabar — Saksi sidang kerusakkan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menegaskan tidak ada mangrove yang rusak di sekitar olo.

Dalam persidangan, Saksi Madi berkata, sebelum olo dibuat, tumbuhan mangrove di sekitarnya tidak rapat. Sebab, olo tak hanya teraliri air laut, namun juga dialiri air bukit dan air bah setiap kali hujan.

“Ini memengaruhi kerapatan mangrove di sekitra olo,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri 1 A Padang, Kamis (14/11).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso. Menurut Madi, sebelum terdakwa membuat olo mangrove tidak banyak yang tumbuh, sehingga terdakwa merasa perlu untuk memerhatikan hutan magrove.

Sebab, karna di sana banyak habitat yang hidup. Akhirnya terdakwa menanam pohon-lohon palem dan pohon sejenisnya. Bahkan,
terdakwa berniat memperbaiki mangrove yang rusak.

“Namun ia mengaku bibit itu tidak pernah datang,” jelasnya.

Saksi lainnya, Jasril RW, mengungkapkan hasil galian olo tidak ada yang ditimbun ke mangrove, hanya ditaroh di samping bibir olo yang tidak ada mangrovenya.

Bahkan, terdakwa semakin berupaya memperbaiki mangrove yang telah rusak yang ada di sekitar bibir pantai. Sedangkan terkait dengan karang yang mati, ia menegaskan karang itu telah mati.

“Sudah mati. Jauh sebelum terdakwa membuat olo itu,” tegasnya.

Sementara saksi Aswir menjelaskan, jauh sebelum olo dibuat, jalan menuju olo tersebut sulit dilalui masyarakat. Perahu kecil juga sulit untuk masuk.

Semenjak olo dibangun, jalan tersebut sudah bisa dilalui sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Ketika ditanya soal apakah ada mangrove yang rusak di sisi kanan dan kiri olo, saksi kembali menegaskan tidak ada yang rusak. (min)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top