Opini

Sertifikasi Tanah, Pentingkah ?

Dibaca : 960

Sementara itu dalam hal aset tanah daerah, pada Tahun 2021 lalu terdapat target sebanyak 50 persil aset tanah Pemerintah Kota Padang yang pendaftaran Sertipikat Hak Pakainya dibiayai oleh APBD Kota Padang sebesar Rp 328.887.700,- melalui sub kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan rincian penggunaan tanah sebagai berikut:
Sekolah
Fasilitas Kesehatan
Kantor/Gedung Pemerintah
Lain-lain
Total

19 persil
18 persil
6 persil
7 persil
50 persil

*data Dinas Pertanahan Kota Padang Tahun Anggaran 2021

Hal ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pengamanan atas barang milik daerah berupa tanah meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Sebagaimana amanat Pasal 303 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.”

Upaya pengamanan hukum atas aset tanah Pemerintah Kota Padang ini dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat, dan tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemerintah Kota Padang. Sehingga kegiatan pendaftaran Sertipikat Hak Pakai atas aset tanah Pemerintah Kota Padang ini akan terus dianggarkan dan dilaksanakan dari tahun ke tahun sehingga kedepannya diharapkan akan tuntas dilakukan hingga total 12.679 persil aset tanah Pemerintah Kota Padang (*data dari Dinas Pertanahan Kota Padang Tahun 2021, dan akan terus bertambah per tahunnya).

Diakhir tulisan ini dapat disimpulkan bahwa arti penting pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan bidang tanah masyarakat. Sertifikat tanah merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh. Faktor-faktor yang mempengaruhi minimnya minat masyarakat untuk mendaftarkan tanah dikarenakan belum pahamnya masyarakat tentang arti penting pendaftaran tanah, rasa takut masyarakat akan sulitnya prosedur pendaftaran tanah terutama tanah milik kaum (kelompok masyarakat adat), rasa khawatir masyarakat terhadap biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah. Sehingga diharapkan peran serta Pemerintah dalam melakukan sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran tanah ini, sedangkan kekhawatiran masyarakat terhadap biaya dalam proses pendaftaran tanah telah terjawab dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.(*)

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top