Opini

Sertifikasi Tanah, Pentingkah ?

Dibaca : 959

Oleh : Imelda Hardi, SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Andalas

“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, menurut ketentuan – ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah meliputi :
Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”

Demikian kutipan dari isi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok—Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan Pasal 19 UUPA tersebut, jelas bahwa tujuan pendaftaran tanah oleh Pemerintah adalah untuk menjamin kepastian hukum bagi si pemegang hak atas tanah. Jaminan kepastian hukum ini dapat meliputi letak, luas, batas tanah, status tanah dan pemegang hak atas tersebut.

Sri Soedewi Masjchun Syofwan dalam bukunya “Hukum Perdata : Hak Jaminan Atas Tanah” mengatakan bahwa dengan dilakukannya pendaftaran tanah, maka pihak ketiga dapat dengan mudah melihat hak-hak apa serta beban-beban apa saja yang ada atau melekat pada bidang tanah tersebut. Dengan demikian terpenuhi syarat tentang pengumuman (openbaarheid), yang dapat dipertahankan oleh siapapun juga dan dapat dialihkan dan lain-lain yang merupakan salah satu azas yang melekat kepada hak-hak yang bersifat kebendaan.

Lebih lanjut tujuan pendaftaran tanah ini dapat dilihat dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi “Pendaftaran tanah bertujuan :
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.”

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top