Pasaman, Prokabar — Unit pelaksanan teknis daerah (UPTD) Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya mengamankan 5,5 meter kubik kayu hasil illegal loging. Kayu-kayu ini diamankan dari beberapa hasil patroli yang dilakukan anggota.
“Kami mencatat, sejak Januari hingga kini, kami mengamankan 5,5 kubik kayu illegal loging,” kata Kepala UPTD KPHL Pasaman Raya, Yandesman didampingi Kasubag TU Rizky Hamid dan Polisi Kehutanan (Polhut) Manulang, Sabtu (10/8).
Diakui Yendesman, penangkapan terakhir terjadi pada 7 Agustus kemarin. Dimana, kayu sebanyak 1,5 kubik diamankan dari jorong Koto Panjang Nagari, Lansek Kadak, Kecamatan Rao Selatan. Sebelumnya, Polhut Pasaman juga berhasil mengamankan kayu tak bertuan di pinggir jalan Tonang Talu, Kecamatan Lubuk Sikaping pada bulan Maret lalu, sekitar 3,4 meter kubik.
“Tidak saja kayu, dalam operasi gabungan pengamanan hutan bersama Tim Polhut Dinas Kehutanan Sumbar, Polhut KPHL Pasaman raya, dan Polres Pasaman Barat pada 25 Juli lalu, dua pelaku operator mesin chain saw yang telah melakukan penebangan secara liar untuk membuka lahan perkebunan di daerah kawasan hutan produksi. Pelaku ini kami serahkan ke Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya,” lanjut Manulang.
Manulang menyampaikan, untuk mengantisipasi terjadinya perusakan hutan oleh masyarakat, selain melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan perambahan dan perusakan hutan secara liar di kawasan hutan di daerah itu, pihak KPHL Pasaman juga gencar melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat. (Ola)
















