Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Penulis -

Rabu, 2 Juni 2021 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti, 
Serta tersangka UH, dan RH

Barang bukti, Serta tersangka UH, dan RH

Dharmasraya, Prokabar – Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya tangkap dua orang terduga bandar narkoba jenis Sabu.

Polisi menangkap mereka di kediamannya Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, pukul 02.00 Wib Selasa (1/6).

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah bersama Kasatnarkoba Iptu Rajulan Harahap, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, membenarkan penangkapan itu.

Keduanya terduga bandar narkoba tersebut yakni UH, 39 th, swasta, warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

Sedangkan satu lagi RA, 26 th, swasta, warga Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

Aditya juga menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba tersebut, berawal dari informasi Disampaikan masyarakat, menyebutkan adanya kecurigaan terjadi transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).

Tanpa membuang waktu, pihak Satres Narkoba, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, langsung melakukan pengintaian.

Tidak berselang waktu lama, petugas langsung melakukan pengepungan TKP, dan langsung menangkap kedua pelaku.

Saat penggeledahan pelaku oleh petugas turut menyaksikan Kepala Jorong Jemi Hendra, dan Syamsu Rizal.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) satu buah kotak besi warna coklat tua berisi satu buah plastik klip bening, berisikan 19 paket diduga Sabu.

Lalu satu buah plastik klip bening berisikan 17 paket diduga sabu. Satu plastik klip bening berisikan paket diduga sabu.

Bukti lain diamankan petugas Kepolisian, berupa Uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 5 lembar, diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Serta satu handphone android merk OPPO warna putih, satu handphone android merk SAMSUNG warna putih , dan seperangkat alat hisap sabu.

Sebagai bandar narkoba, maka kedua tersangka saat ini telah diamankan dibalik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolres Dharmasraya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 Undang-undang No: 35 /2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pungkas Aditya. (nif)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB