Padang Pariaman, Prokabar – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman berhasil membekuk pelaku cabul korban dibawah umur, Selasa (25/6) kemaren. Pelaku berinisial S (21) warga Dusun Baru, Korong Kasai, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai,Kabupaten Padang Pariaman ditangkap Unit PPA bersama Tim Halilintar Satreskrim di rumahnya. Pemuda pengangguran tersebut ditangkap berdasarkan laporan pelapor didukung bukti-bukti beserta keterangan saksi lainnya.
Menurut keterangan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, didampingi AKP Lija Nesmon, kejadian sebenarnya sudah berulangkali dilakukan pelaku terhadap korban, berlangsung sejak 13 Februari 2019. Namun ketahuan atau tertangkap tangan bibik korban pada 5 Maret 2019, saat pelaku berada di kamar korban. Keluarga korban baru melapor pada 20 Juni 2019, karena pelaku tidak mau bertanggunggjawab atas perbuatan bejat tersebut.
Sebut saja nama Mawar (tidak nama sebenarnya), seorang pelajar yang masih berumur 17 tahun. Pelaku S berpacaran dengan korban.“Korban dan tersangka merupakan tetangga dan menjalin hubungan pacaran. Karena mereka berpacaran dan bertetangga membuat kesempatan setiap hari ketemu. Perbuatan persetubuhan tersebut pertama sekali terjadi dikarenakan pada saat itu korban tinggal sendiri di rumah. Dan korban yang tinggal bersama bibinya pada saat itu bibi korban melahirkan sehingga menginap di rumah bersalin seorang bidan desa,” ungkap Kapolres.
Ia melanjutkan dari sanalah tersangka mengetahui kondisi daripada korban yang saat itu sedang tinggal di rumah sendirian. Membuat akal bulus atau niat jahat dan bujuk rayu janji-janji siap bertanggung jawab, berhasil memperdaya korban. “Tersangka bisa masuk kedalam rumah korban dan dapat melakukan perbuatan persetubuhan untuk yang pertama kalinya, saat bibi korban berada saat perawatan persalinanya. Untuk aksi selanjutnya, tersangka memanfaatkan kondisi di saat bibi korban telah tidur, maka tersangka masuk kedalam rumah korban dan melakukan perbuatan persetubuhan,” tuturnya.
Perbuatan tersangka diketahui oleh bibi korban karena tertangkap tangan sedang berada di dalam kamar korban pada tanggal 5 maret 2019. Dan pada saat sekarang ini korban sedang hamil dengan masa kehamilan 5 bulan. Berdasarkan laporan dan bukti-bukti serta saksi-saksi, dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada saat tersangka sedang berada di rumahnya.
“Saat ini tersangka dibawa ke Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan. Situasi tersangka dalam keadaan aman, terkendali dan sehat. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan di Pasal 76D, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dikenakan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Lima Miliar rupiah. Kami Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk selalu membantu warga yang membutuhkan pertolongan atas tindakan kriminalitas orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkas AKBP Rizki Nugroho. (rud)
















