Satres Narkoba Polres Polres Dharmasraya Sikat Dua Pengedar Sabu

Penulis -

Sabtu, 17 Juli 2021 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka bersama barang bukti (BB) saat diamankan Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Dharmasraya

Kedua tersangka bersama barang bukti (BB) saat diamankan Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya, Prokabar – Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya kembali sikat dua orang terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap keduanya saat hendak beraksi di Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (16/7) malam.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono membenarkan pihaknya telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan keduanya sesuai Laporan Polisi No: LP/A/128/VII/2021/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tgl 16 Juli 2021.

Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Alwi Haskar, Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung.

Kedua tersangka yakni KL, 32 th, warga Jorong Suka Maju, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Seorang lagi Rsp 34 th, warga Jorong Padang Bungur Timur, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa selembar kertas warna hitam di dalamnya terdapat, 3 buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis Shabu.

Selanjutnya juga sebuah kaca pirek warna bening, sebuah sendok plastik kecil warna bening, satu pak kecil plastik klip bening, sebuah handphone jenis Android merek VIVO warna biru, sebuah handphone jenis Android merek OPPO warna putih, 5 lembar uang kertas pecahan Rp100 Ribu, diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Anggun Cahyono juga menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan transaksi narkotika oleh tersangka.

“Mendapat laporan, Satres Narkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Saat penangkapan dan penggeledahan oleh polisi terhadap kedua pelaku, Kepala Jorong Iwan Setiawan, dan warga Yayang Engra turut menyaksikan.

Untuk saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.

Sedangkan kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114, Jo 112, Jo 132, Undang-Undang No: 35/2009, tantang Narkotika, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun Penjara. (nif)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB