Hukum

Satpol PP Agam Amankan Dua Pasangan Ilegal di Hotel Denai

Dibaca : 894

Lubuk Basung, Prokabar – Satuan Pamong Praja Kabupaten Agam melakukan razia di sejumlah penginapan homestay dan hotel di Lubuk Basung, Selasa (7/2). Dari aksi itu petugas mengamankan dua pasang ilegal menginap di hotel paling nakal tersebut.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Dandi Pribadi didampingi Kabid Tribum dan Tramas, Yul Amar mengatakan, dua pasangan belum memiliki ikatan pernikahan ini diamankan petugas setelah terbukti berada berpasang-pasangan dalam dua kamar yang berbeda.

Dua orang pasangan ilegal itu diketahui berinisial AP (21) warga Padang Madani dengan pasangannya DP (19) warga Padang Tongga. Keduanya berasal dari Nagari Manggopoh.

Sedangkan pasangan kedua berinisial DD (27) warga Lubuak Sikapiang, Pasaman dengan YS (23) warga Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Tanjung Raya.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Hotel Denai Putra telah ada pasangan ilegal. Menanggapi laporan itu, kami langsung melakukan razia ke lokasi. Dan ternyata benar, ada dua pasangan ilegal tidak memiliki surat nikah,” ungkapnya.

Selain mengamankan ke empat orang pelaku pelanggar perda itu, Satpol PP Agam dan Damkar juga menegur dan kembali memberi peringatan tegas kepada pihak hotel. “Pihak hotel ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran dan kami kembali memberi peringatan keras kepada pihak hotel. Jika masih menerima pasangan haram, kami akan lakukan upaya tindakan tegas,” ujarnya. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top