RTRW Pessel Dikonsultasikan ke Kemendagri

Penulis -

Jumat, 7 Februari 2020 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Prokabar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan RTRW Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dibahas di Kementerian Dalam Negeri melalui rapat konsultasi dengan melibatkan pejabat pemerintah kabupaten setempat.

“Secara subtansi Ranperda Perubahan RTRW sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi serta telah mengakomodir kepentingan umum,” kata Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon dihubungi di Painan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kata dia, dalam waktu dekat Kemendagri akan mengeluarkan nomor register untuk penetapan ranperda menjadi perda.

Menurutnya, Ranperda Perubahan RTRW Pesisir Selatan 2010-2030 mendesak dilakukan untuk menjawab gerak perubahan dan tata ruang yang begitu cepat dan dinamis.

“RTRW Kabupaten Pesisir Selatan sudah berumur hampir delapan tahun sejak ditetapkan. Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan daerah, maka perubahan mesti secepatnya dilakukan,” sebutnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Disisi lain, sebutnya, pemkab juga terus melakukan berbagai terobosan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi dan misi pemerintah daerah.

Pembangunan itu tidak hanya difokuskan pada fisik seperti infrastruktur ekonomi, kantor pemerintah, gedung sekolah, sarana kesehatan dan sarana publik lainnya, tetapi juga membangun mental masyarakat dalam arti luas.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dalam kesempatan itu, Erizon didampingi Kepala Bapedalitbang Pesisir Selatan, Yozki Wandri, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakab Pesisir Selatan, Andi Fitriadi Amdar, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Biro Hukum Setda Sumatera Barat.(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB