Rendang Ala Bokir yang Ternyata Ganja, Dijual Hingga Gorontalo

Penulis -

Selasa, 18 Juni 2019 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Tertangkapnya RF alias bokir (35) seorang yang diduga pengedar ganja kering di Jorong Kawai Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara membuka fakta baru. Ganja yang dimiliki oleh tersangka tidak hanya diedarkan di wilayah hukum polres Tanah Datar saja, namun juga dikirim hingga Gorontalo.

Saat ditemui di Mapolres Tanah Datar, RF alias bokir mengaku jika ia telah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Gorontalo. Ganja kering yang dikirim merupakan pesanan seseorang.

” dua kali pak, satu berhasil, dan satu lagi gagal,” ujar RF singkat.

RF juga mengaku jika ia mengirimkan barang haram tersebut dengan menggunakan salah satu jasa ekspedisi atau pengiriman barang ternama dan memiliki kantor cabang di kota Payakumbuh. Untuk menghilangkan kecurigaan pihak ekspedisi, ganja yang telah dipacking tersebut dikatakan sebagai rendang.

“Agar tidak diketahui pihak ekpedisi saya bilang rendang pak, itu dikirim sebanyak 8 ons. Berhasil sekali,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Praja mengatakan jika tersangka RF alias bokir telah menjadi target operasi atau DPO Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar. Dari barang bukti, petugas menemukan 10 paket ganja kering siap edar dan telah dibungkus serapi mungkin. Ganja kering ini ditemukan dari dalam lemari di rumah salah seorang tersangka lainnya berinisial EA.

“Ganja tersebut murni, tidak ada batang dan biji. Daun ganja semuanya. Kemudian dibungkus sedemikian mungkin yang selanjutnya siap untuk dikirim ke penerima, yang pengakuan tersangka berada di Gorontalo. Untuk satu paket ganja murni yang diedarkan oleh tersangka untuk satu onsnya dijual seharga satu juta rupiah,” ucap Kapolres.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan Tiga orang tersangka penyimpan dan pengedar narkotika jenis ganja, RF (35), ID (22), dan EA (50). Ketiganya diciduk di sebuah rumah pondok di Jorong Kawai Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara.

Kini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya dinyatakan melanggar Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB