Opini

Rekonstruksi Pengaturan Pemberhentian Notaris di Indonesia 

Dibaca : 716

Kekosongan hukum ini tentu berdampak adanya ketidakpastian hukum bagi Notaris yang telah dinyatakan pailit namun ditolak pengangkatan kembali dengan alasan sudah diberhentikan secara tidak hormat, namun hal itu tidak secara tegas dicantumkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai syarat yang membatalkan pengangkatan notaris.

Untuk konsep pengaturan ke depan, maka diperlukan suatu rekonstruksi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian notaris.

Rekonstruksi ini diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum di bidang kenotariatan. Rekonstruksi ini dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap norma alasan pemberhentian tidak hormat serta syarat pengangkatan notaris pada Undang-Undang Jabatan Notaris.

Urgensi rekonstruksi ini adalah demi tercapainya salah satu tujuan hukum, yaitu kepastian hukum bagi masyarakat. (***)

 

 

 

Halaman : 1 2 3 4 5

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top