Opini

Rekonstruksi Pengaturan Pemberhentian Notaris di Indonesia 

Dibaca : 715

Oleh : Ressa Rozana Mannas, S.H., M.H., M.Kn (Mahasiswi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas)

 

 

Manusia telah diberikan akal agar manusia selalu berfikir. Kemampuan manusia untuk menggunakan akal dalam memahami lingkungannya merupakan potensi dasar yang memungkinkan manusia berfikir.

Filsuf Perancis Rene Descartes menyatakan “cogito ergo sum” yang bermakna : aku berfikir maka aku ada. Kemampuan manusia dalam berfikir dan menuntut ilmu ini melahirkan adanya profesi di masyarakat.

Salah satu profesi yang berperan dalam memberikan kepastian hukum adalah Notaris, pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Letak arti penting profesi Notaris adalah pada tugas pokoknya sebagai pembuat akta otentik. Pasal 1870 KUHPerdata menyatakan akta otentik memberikan pembuktian yang mutlak untuk pihak – pihak pembuatnya.

Notaris diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menciptakan alat pembuktian yang mutlak tersebut.

Mengingat pentingnya peran Notaris tersebut, tentu perlu adanya kepastian hukum mengenai syarat seseorang dapat diangkat dan diberhentikan sebagai Notaris.

Landasan filosofis tentang pengangkatan Notaris disebutkan dalam konsiderans menimbang Undang – Undang Jabatan Notaris tersebut bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.

Terdapat dua permasalahan hukum terkait dengan pemberhentian notaris menurut hukum positif di Indonesia, hal ini terkait perihal pemberhentian notaris dan kaitannya dengan pengangkatan kembali.

Pada Pasal 12 Undang-Undang Jabatan Notaris jo. Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri apabila: (1) dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (2) berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; (3) melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris, (4) melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.

Halaman : 1 2 3 4 5

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top