Padang, Prokabar – Pasutri sindikat pencurian kendaraan bermotor diringkus Satrskrim Polresta Padang, Minggu, 11 Maret 2018. Pencurian tersebut dilakukan dengan alasan kekurangan ekonomi.
Kapolreta Padang Kombes Chairul Aziz menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Daut, warga Cendrawasi Padang. “ Tim menelusuri laporan, kita melakukan penyamaran dan memancing penjualan sepeda motor,” jelasnya di ruang pertemuan Polresta Padang, tadi.
Pelaku yang bernama Iwan dan Meri merupakan residivis dalam kasus yang sama, kurun waktu satu tahun, lebih dari 100 unit sepeda motor dicuri dan diperdagangkan.
Chairul juga menyatakan mereka mecuri dan menjual sepeda motor dengan harga Rp3 juta hingga 4 juta tergantung tahun dan kondisi kendaraan.
Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor, dan kurungan di atas 5 tahun.(*)
















