Pria Di Gates Tewas Kena Tombak Ikan

Penulis -

Rabu, 20 Juni 2018 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,Prokabar – Seorang lelaki ditemukan tidak bernyawa di Pinggir Pantai Belakang Gudang Ikan Hias, Jalan Sungai Beremas RT 003/RW 008 Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu 20 Juni 2018.

Lelaki yang diketahui bernama Pasasih (30) diketahui meninggal dunia setelah tertusuk oleh temannya saat menombak ikan di lokasi tersebut.

“Kejadian tersebut berawal saat korban ditemukan oleh saksi Noro (25) yang rumahnya berada di dekat lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Rico Fernanda.

Setelah melihat jenazah yang tertelungkup di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, ia langsung memberitahukan kepada warga lainnya.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, kami langsung menuju TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” lanjutnya.

Sebelumnya, warga yang berada di lokasi menemukan beberapa orang teman korban yang pergi menombak ikan di bibir pantai.

“Saat warga menanyakan kepada saksi atas nama David Rintisa (34) ia mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu temannya dan menawarkan untuk melihat jenazah lelaki yang ditemukan warga tersebut,” sambungnya.

Setelah itu, saksi mengikuti warga dan melihat jenazah tersebut dan ternyata memang benar korban adalah teman saksi yang pergi menombak ikan bersamanya.

“Karena saksi David mengatakan seperti itu, kami membawa saksi tersebut bersama dua temannya atas nama Adel (26) dan Suherman (49) ke Mapolsek untuk kami interogasi,” sambungnya.

Setelah melakukan interogasi, salah satu saksi mengakui bahwa ia tidak sengaja menusuk korban yang ia kira ikan saat menombak.

“Pelaku yang awalnya kami periksa sebagai saksi atas nama Adel (26) mengakui bahwa dirinya tidak sengaja menusuk korban,” sambungnya.

Ia mengatakan bahwa pelaku atas nama Adel tersebut akan diancam dengan pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun Penjara (*/kp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB