Pasaman, Prokabar — Petualangan dua pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Pasaman, akhirnya berhasil dikandaskan anggota.
Kedua pelaku berinisial FJ (33) dan TAS (27), warga Padang dan Kabupaten Solok. “Berkat kerja tim di bawah koordinasi Kapolsek Lubuk Sikaping, Iptu Fion Joni Hayes, kedua pelaku berhasil diciduk,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin didampingi Kapolsek, Iptu Fion, saat press release, Rabu (10/4).
Dijelaskan AKBP Hasanuddin, FJ dan TAS merupakan pelaku pengupakan dan pencurian di konter HP Sasuai, di jalan Prof. Dr. Hamka, Jorong I, Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping.
“Mereka mengupak konter HP milik Reski dan mengambil 64 unit HP android berbagai merk. Mulai dari Samsung, Vivo, Xiaomi hingga Oppo. Kerugian korban mencapai Rp185 juta,” kata AKBP Hasanuddin.
Dilanjutkan Iptu Fion, untuk pelaku TAS, anggota berhasil menciduk pelaku di rumah istrinya, di Jorong Gaduang, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupten Solok. “Sementara FJ diamankan di Kecamatan Lubuk Begalung, Padang,” jelas Fion.
Tidak saja FJ dan TAS, dalam menjalankan aksinya pada 8 Februari lalu, ada dua pelaku lain juga terlibat. Hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada dua tersangka lain, kini masih DPO. Selain kedua pelaku, FJ dan TAS, kita juga baru berhasil mengamankan belasan barang bukti. Kita optimis, semua barang bukti dan tersangka lain bakal ditemukan,” tutup Fion. (Ola)
















