Padang, Prokabar – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Bagaluang berhasil menangkap seorang terduga perampok, Sabtu (24/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang diketahui bernama Irwansyah (35) dibekuk di rumahnya di Jalan Gang Loko RT 01/RW 10, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Bagaluang.
Tersangka yang melancarkan aksinya beberapa pekan lalu dibekuk saat sedang tertidur di rumahnya.
“Kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka, awalnya ia mencoba melarikan diri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Bagaluang, Ipda Jauhar Sumirat, Minggu (25/11).
Menurutnya, tersangka sempat melarikan diri dengan bersembunyi di dalam lorong yang ada di bawah rumahnya.
“Setelah kami kepung, tersangka akhirnya menyerah dan keluar dari dalam lorong tersebut,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa tersangka beraksi menggunakan sebilah pisau untuk mengancam korbannya dan mengambil barang-barang milik korbannya.
“Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan dengan nomor LP / 395 / K / XI / 2018 – Lubeg dengan korban atas nama Rahmad Fadillah (26) dan kami langsung melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Setelah melakukan penyelidikan, ia menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Asus dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korbannya,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa tersangka akan diancam dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*/mbb)
















