Polresta Padang Tangkap Pengedar Narkoba di Koto Tangah

Penulis -

Minggu, 23 Juni 2019 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Tim Satres Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba saat akan bertransaksi di Jalan Raya Balai Gadang Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.40 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi warga bahwa tersangka atas nama Rezki Sunantri (25) merupakan pengedar narkoba di daerah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa bukti awal bahwa tersangka memang melakukan jual-beli narkoba di daerah itu,” ujar Kasat Res Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, Minggu (23/6).

Ia mengatakan, beberapa personelnya langsung mengkuti pergerakan tersangka selama sepekan. Saat melihat tersangka akan bertransaksi, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Saat kami lakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan personel langsung mengejar kurang lebih satu kilometer,” lanjutnya.

Tersangka yang mencoba melarikan diri saat penangkapan menyerahkan diri saat personel memberikan tembakan peringatan.

“Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkoba jenis sabu di tangan tersangka,” lanjutnya.

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di RT 02/RW 12, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah.

“Di rumah tersangka kami kembali mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar narkoba jenis ganja yang diletakkan di dalam lemari,” sambungnya.

Selanjutnya, pihaknya langsung menggiring tersangka ke Mapolresta Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka akan diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB