Hukum

Polres Tanahdatar Bekuk Tiga Pembuat SIM Palsu

Dibaca : 800

Tanah Datar, Prokabar – Tiga pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibekuk Satreskrim Polres Tanah Datar. Ketiga pelaku adalah Alfi warga Jorong Tiga Batur Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab, Irwan berprofesi sebagai sopir travel dan Riri warga kota Sawahlunto.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP. Edwin mengungkapkan jika penangkapan ketiga pelaku setelah petugas mendapatkan infotmasi terkait kepemilikan SIM palsu oleh pelaku Irwan. Dari nyanyian Irwan pula, petugas melakukan pegembangan dan menangkap 2 pelaku lainnya.

“Awalnya kita mendapat informasi jika salah seorang pelaku bernama Irwan memiliki SIM yang diduga palsu. Setelah dilakukan penyelidikan, Irwan kita tangkap di pool travel tempat ia bekerja,” ucap Edwin.

Sementara, pelaku Riri berperan sebagai perantara kepada Alfi untuk dibuatkan SIM A Umum palsu dengan biaya Rp 250.000. sedangkan, SIM A milik Irwan telah kadaluarsa dan dikeluarkan oleh Polres Solok.

“Tersangka cukup nekat, hanya bermodal sablon mereka bisa membuat atau menukar golongan SIM atau membuat SIM yang telah habis masa berlaku jadi berlaku kembali,” sebut Edwin.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah mengeluarkan 20 buah SIM palsu di wilayah hukum polres Tanah Datar. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti alat sablon untuk pembuat atau merubah golongan SIM A menjadi A umum.

“Tersangka sudah kita amankan untuk kepentingan penyelidikan, dan ketiganya akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Kasat reskrim. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top