Pessel, Prokaba — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap pengedar narkoba jenis Sabu dan Ganja kering, di Kampung Aie Janiah, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamaatan Lengayang, Jum’at (5/7) pukul 10.15 WIB.
Kapolres Pessel, AKBP Fery Herlambang mengatakan, penangkapan ini informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku, karena sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama Wanaf Efendi panggilan Wandi alias Bandit (36),” ujarnya.
Ia menjelaskan, di tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 kg Ganja kering yang terbungkus dalam plastik kresek warna hitam di balut lakban warna kuning.
Selanjutnya, 2 paket kecil Ganja kering yang terbungkus kertas nasi warna kuning dan 1 paket kecil yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam.
“Selain itu, kami juga berhasil mengamankan 2 paket sedang dan 9 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik bening dan 1 buah timbangan digital merk camry dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha King warna abu-abu,” ujarnya lagi.
Sebelum dilakukan penangkapan, lanjut Kapolres, pelaku dicurigai bakal melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Aie Janiah, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dengan memastikan ciri-ciri tersangka.
“Tak lama berselang, Bandit datang menggunakan sepeda motor King memakai tas kecil. Setelah memastikan ciri-ciri tersangka, langsung kami amankan barang bukti 2 paket sedang narkotika jenis sabu dan 9 paket kecil yang akan di jual kepada pelanggannya,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, setelah pelaku diamankan dan disaksikan sejumlah masyarakat setempat, sekira pukul 11.00 Wib, pihaknya langsung melakukan pengembangan dirumah tersangka di Kampung Padang Cupak, Kenagarian Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegasnya. (min)
















