Pasaman, Prokabar.com – Laksanakan Operasi Ketupat Singgalang 2021, Polres Pasaman menyiapkan enam titik pos penyekatan mudik lebaran serta pengamanan perayaan Idul Fitri.
Enam titik Pos tersebut yakni Muaro Cubadak Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatera Utara.
Rumbai Kecamatan Mapatunggul perbatasan dengan Riau, Kecamatan Bonjol perbatasan Agam.
Kecamatan Tigo Nagari perbatasan Kabupaten Pasaman Barat.
Baca Juga:
- Pemerintah ‘Larang’ Pemudik Kembali Ke Jakarta
- Selamat Hari Raya, Kita di Rumah Saja
- Presiden Sampaikan Ucapan Selamat Idulfitri
Kecamatan Duo Koto perbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan pelayanan POS di Pasar Lubuk Sikaping.
Ia menjelaskan untuk jumlah personel Satlantas Polres Pasaman akan menurunkan sebanyak 20 personel.
“Selain itu tim juga nanti dibantu oleh Instansi terkait antara lain TNI-Polri, Pol PP, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman,” kata Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman.
Baca Juga Milenialisme.com
- Lepas Rindu, Mushalla Al Ikhlas Gelar MTQ
- SEO Wajib untuk Public Relation dalam Mengembangkan Website
- Pemanfaatan Website oleh PR Menuju Good Governance
“Bagi kendaran roda dan roda empat melakukan mudik dan masuk ke Wilayah Kabupaten Pasaman.”
“Kita akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan tentang persyaratan bebas dari Covid-19 dan antigen serta persyaratan lainnya,” jelasnya.
Imbauan untuk Masyarakat yang Mudik
Ia mengimbau kepada pengendara roda dan roda empat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tertib berlalu lintas.
Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran mulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Larangan ini keluar sesuai dengan edaran Satuan Tugas Penangan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1441 Hijriah.
Peraturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang kembali meningkat.
Mulai dari Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) seluru masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan antar Kota atau Kabupaten, Provinsi, maupun negara dengan kendaraan darat, kereta api, laut, dan udara.
Peraturan ini memiliki kelonggaran untuk golongan tertentu.
Pertama, untuk kendaraan logistik antarprovinsi sampai pada kabupaten atau kota.
Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil dengan dampingan satu orang dan kepentingan bersalin maksimal pendamping dua orang. (Ola)
















