Polres Pasaman Siapkan Enam Pos Atasi Mudik Lebaran 2021

Penulis -

Kamis, 6 Mei 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar.com – Laksanakan Operasi Ketupat Singgalang 2021, Polres Pasaman menyiapkan enam titik pos penyekatan mudik lebaran serta pengamanan perayaan Idul Fitri.

Enam titik Pos tersebut yakni Muaro Cubadak Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatera Utara.

Rumbai Kecamatan Mapatunggul perbatasan dengan Riau, Kecamatan Bonjol perbatasan Agam.

Kecamatan Tigo Nagari perbatasan Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga:

Kecamatan Duo Koto perbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan pelayanan POS di Pasar Lubuk Sikaping.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ia menjelaskan untuk jumlah personel Satlantas Polres Pasaman akan menurunkan sebanyak 20 personel.

“Selain itu tim juga nanti dibantu oleh Instansi terkait antara lain TNI-Polri, Pol PP, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman,” kata Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman.

Baca Juga Milenialisme.com

“Bagi kendaran roda dan roda empat melakukan mudik dan masuk ke Wilayah Kabupaten Pasaman.”

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Kita akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan tentang persyaratan bebas dari Covid-19 dan antigen serta persyaratan lainnya,” jelasnya.

Imbauan untuk Masyarakat yang Mudik

Ia mengimbau kepada pengendara roda dan roda empat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tertib berlalu lintas.

Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran mulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Larangan ini keluar sesuai dengan edaran Satuan Tugas Penangan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1441 Hijriah.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang kembali meningkat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Mulai dari Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) seluru masyarakat tidak boleh melakukan perjalanan antar Kota atau Kabupaten, Provinsi, maupun negara dengan kendaraan darat, kereta api, laut, dan udara.

Peraturan ini memiliki kelonggaran untuk golongan tertentu.

Pertama, untuk kendaraan logistik antarprovinsi sampai pada kabupaten atau kota.

Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non mudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil dengan dampingan satu orang dan kepentingan bersalin maksimal pendamping dua orang. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB