Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 55 UU No: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU No:11/2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.
“Kita akan selalu berkomitmen akan menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya, secara berkesinambungan,” pungkas Nurhadiansyah. (fatafza)