Hukum

Polres Dharmasraya Ungkap Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen dan BBM Bersubsidi

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar, dan kasat reskrim saat memperlihatkan barang bukti

Dibaca : 1.3K

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 55 UU No: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU No:11/2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.

“Kita akan selalu berkomitmen akan menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya, secara berkesinambungan,” pungkas Nurhadiansyah. (fatafza)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top