Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pemuda Pengedar Narkoba Saat Transaksi

Penulis -

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Satreskoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar sikat dua orang pemuda diduga pengedar Narkoba. Keduanya ditangkap sekira pukul 22.00 Wib pada hari Selasa (22/8/23) saat berada di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, SH, menjelaskan, bahwa kedua pelaku berinisial AP, 32, th, warga Sitiung, dan satu lagi berinisial SS, 22 th, merupakan warga Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dapat diamankan sesuai dengan informasi dan laporan dari masyarakat. Bahwa kedua pelaku, sudah berulangkali melakuka transaksi pengedaran Narkoba Narkoba jenis Sabu, di wilayah kecamatan Pulau Punjung.

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Setiba di lokasi, personil langsung melakukan pendeteksian. Setelah melihat target berada di lokasi. Petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Di hadapan perangkat nagari setempat, Penyidik dapat menyita beberapa barang bukti (BB) dari tangan pelaku. Diantaranya, dua paket sedang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis shabu. Selanjutnya juga menemukan, tujuh belas plastik klip bening, satu buah kaca pirek dan satu buah HP android warna hitam.

“Saat itu juga pelaku langsung di giring ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya Kedua pelaku diamankan di balik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Atas perbuatanya pula kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No: 35 / 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Pungkas AKBP Nurhadiansyah, S. I. K. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB