Hukum

Polisi Sungai Rumbai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis

Dibaca : 330

Dharmasraya, Prokabar – Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Almi, oleh pelaku Taslim, 43 th, terjadi di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabuoaten Dharmasraya, sekira pukul 19.30 Wib, pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023, silam.

Rekonstruksi kasus tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, S. H., mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. Ik., di tempat kejadian perjara (TKP) tepatnya di rumah korban, Rabu (1/11/23).

Saat itu juga dihadiri oleh, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Kanit Tipiter Polres Dharmasraya.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, S. H., menjelaskan, dalam rekonstruksi, tersangka Taslim memperagakan 39 adegan yang menggambarkan detil peristiwa. Mulai dari pertemuan antara tersangka dengan korban Almi, hingga akhir kejadian tragis tersebut.

Kronologis kejadian tersebut mencakup pertengkaran antara kedua belah pihak, terkait masalah hutang piutang hingga akhirnya pembunuhan terjadi.

Adapun rekonstruksi kasus dilaksanakan, bertujuan untuk mendukung proses pembuktian. Mengklarifikasi kronologis kasus pembunuhan dan mendapatkan kesaksian dari setiap saksi yang hadir. Meskipun ada kejanggalan ditemukan selama proses rekonstruksi, penyidik akan terus menyelidiki kasus, dengan bantuan saksi hingga catatan penting telah menjadi dokumen.

Kegiatan ini, merupakan langkah penting dalam memahami dan pembuktian kasus pembunuhan dengan langkah transparansi pada proses hukum”. Terang AKP Suyanto, S. H. (Fatafza)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top