Hukum

Pinangki Dipecat Kejagung dari PNS dan Jaksa


Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Pinangki Sirna Malasar sebagai PNS dan jaksa.

Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari

Dibaca : 1.4K

Prokabar.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Pinangki Sirna Malasar sebagai PNS dan jaksa.

Pemecatan ini berlaku sejak hari ini, Jumat (6/8), berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI No 185 Tahun 2021.

Keputusan Kejagung ini keluar berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Pinangki bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

Keputusan itu keluar berdasarkan pertimbangan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (Pidsus) 38 tanggal 2 Agustus 2020.

“Pada hari ini, Jumat (6/8), keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang permberhentian karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungan nya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari,” jarta Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam konferensi persnya.

“Atas keluranya putusan ini maka Pinangki resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS,” lanjutnya.

Leonard juga menyebut pertimbangan lainnya sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal lainnya adalah pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang berganti dengan PP No 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP NO 11 Tahun 2017.

Pada pasal tersebut, PNS berhenti secara tidak hormat apabila dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejagung juga sudah mengklarifikasi tentang Pinangki yang masih menerima gaji hingga kini.

Leonard menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

“Tidak benar pemberitaan yang menyebut terdakwa Pinangki masih menerima gaji,” ungkap Leonard.

“Kami sampaikan Pinang tidak terima gaji sejak September 2020, begitupun dengan tunjangan kerja dan uang makan yang sudah berhenti sejak Agustus 2020,” terangnya.


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top