Opini

Perkara Dana Aspirasi Krisdayanti


Oleh Ilham Bintang

Dibaca : 709

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendukung penolakan. Selain menyalahi Undang-Undang Keuangan Negara yang mengatur kewenangan penentuan anggaran di tangan pemerintah, menurut Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto, ”Dana ini bisa jadi bancakan elite.”

Dana aspirasi juga akan menimbulkan ketimpangan wilayah karena disalurkan berdasarkan anggota DPR. Sistem perwakilan akan menguntungkan wilayah padat penduduk karena akan mendapat dana aspirasi lebih besar dibanding daerah yang sedikit pemilihnya.

Dalam praktiknya, dana aspirasi memang rentan untuk diselewengkan. Menurut catatan, tahun 2016 ada dua anggota DPR yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menyelewengkan dana aspirasi, yaitu I Putu Sudiartana anggota DPR dari Demokrat dan Damayanti anggota DPR juga dari fraksi PDI-P.

Dalam kasus Damayanti, proyek yang diurus adalah pelebaran pembangunan Jalan Tehoru-Laimu Maluku Utara senilai Rp 41 miliar, fee yang diberikan oleh pengusaha yang akan melaksanakan sebesar Rp 3,2 miliar.

Sedangkan, I Putu Sudiartana mengurus proyek senilai Rp.300 miliar untuk pembangunan jalan di Sumatera.
Perkara teramat penting menyangkut kodrat anggota DPR yang punya tupoksi : legislasi, budgeting, dan pengawasan.

Dengan dana aspirasi ala KD itu anggota DPR-RI seperti menentang kodratnya. Mestinya mengawasi pemerintah, eh malah menjadi petugas distribusi — mengantarkan anggaran pemerintah ke masyarakat. Tapi, saya setuju : terima kasih kepada Krisdayanti yang membuka perkara penghasilan anggota terhormat kita.(*)

Halaman : 1 2 3 4

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top