Hukum

Perampokan Mobil BSM Rp3,5 Miliar Sudah Direncanakan Sejak April

Dibaca : 844

Bukittinggi, Prokabar – Ternyata perampokan mobil kas Bank Syariah Mandiri yang membawa uang Rp3,5 miliar dari Bukittinggi, menuju Payakumbuh telah direncanakan sejak April 2018.

Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, dalam ekspose kepada wartawan, Jumat (31/8).

“Perampokan dilakukan karena sakit hati tersangka Japar, sekuriti bank, yang uang lemburnya tidak dibayar penuh oleh pihak bank,” kata Kapolres.

Karena rasa sakit hati itu, pada April 2018 dia menghubungi kakaknya Ramadhan Sinaga dan menawarkan merampok mobil operasional bank yang dikawal olehnya.

Ramadhan kemudian menghubungi Dedi Sinaga yang kini masih buron untuk melakukan perampokan dan mencari rekan-rekan lain berjumlah tujuh orang yang akan terlibat.

Pada Mei 2018, para tersangka merental mobil untuk menjalankan aksi namun belum terlaksana. Selang seminggu kemudian hal yang sama kembali dilakukan namun masih gagal dijalankan.

Aksi akhirnya dilakukan pada Senin (4/6) di kawasan PLTA Batang Agam setelah sebelumnya mereka bermalam di daerah Palupuh di mobil yang dirental.

Usai merampok mobil operasioanl bank yang tidak dikawal kepolisian itu, para tersangka kabur ke Pekanbaru. Ketika di perbatasan Riau dan Sumatera Utara, para tersangka membagi uang sama banyak lalu berpencar.

“Hasil rampokan umumnya digunakan untuk beli lahan sawit. Empat dari sepuluh tersangka kini masih dalam pencarian, enam orang ditangkap dalam kurun 20 sampai 28 Agustus 2018,” lanjut Kapolres.

Sementara Lawyer Bank Syariah Mandiri Bukittinggi, Mevrizal menyangkal bahwa pihak bank tidak membayar penuh uang lembur tersangka Japar.

“Japar memang sekuriti di BSM namun tidak benar jika dia tidak menerima penuh uang lemburnya,” katanya.

Terkait pengiriman uang tunai tanpa pengawalan kepolisian, ia menerangkan jika uang yang dikirim di bawah Rp5 miliar pihak bank berhak menentukan apakah akan memakai pengawalan dari kepolisian atau tidak.

“Pengawalan wajib dilakukan jika uang yang diangkut berjumlah Rp5 miliar atau lebih,” katanya.(*/mbb)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top