Artikel

Pentingnya Peran Perempuan Saat Terjadinya Bencana


Salah satu pihak tersebut adalah perempuan. Meskipun seringkali dianggap sebagai makhluk yang lemah, akan tetapi peran perempuan disaat terjadinya suatu bencana sangat diperlukan.

Foto: ilustrasi

Dibaca : 1.5K

Bentuk pranata sosial ketiga adalah kegiatan sosial yang lebih formal melalui PKK dengan melibatkan anggota yang lebih banyak untuk diajak melakukan aksi menanggulangi bencana banjir (Bakti et al., 2017). Pranata sosial melalui kelompok-kelompok perempuan ini diharapkan dapat berperan dalam mengatasi bencana banjir Citarum yang sering terjadi.

Pemberdayaan perempuan melalui keterlibatan dalam organisasi berbasis masyarakat seperti CBO dan LSM juga dapat memperlancar kemajuan penanganan bencana dan resiliensi. Dalam hal resilliensi, pemberdayaan perempuan merupakan unsur penting. Ada banyak contoh di mana pemberdayaan perempuan untuk menjalankan kepemimpinan dalam komunitas mereka berkontribusi terhadap ketahanan iklim, mulai seperti dalam upaya penanggulangan bencana.

Perempuan memiliki peran strategis dalam menghadapi bencana agar kerentanan akibat bencana dapat ditekan melalui peran perempuan dalam mitigasi bencana (Hastuti, 2016).

Dalam progam penanggulangan bencana seperti mitigasi becana ini sangat peting keterlibatan masyarakat, terutama masyarakat lokal atau yang berada di daerah rawan bencana. Karena masyarakat setempat lah yang paling mengetahui dengan daerah mereka dan paling memahami situasi serta kondisi mereka, dan orang dari luar pun juga pasti kurang atau tidak tahu dengan kondisi dan kendala yang mereka alami.

Dengan demikian, masyarakat lokal menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah bencana yang akan mereka alami nantinya (Ali et al, 2019). Namun masyarakat kebanyakan masih belum menyadari tentang derahnya yang memiliki potensi bencana, apalagi pengetahuan tentang upaya pencegahan dan penaggulangan bencana di sekitar mereka.

Peran dari lembaga penanggulangan bencana juga sangat dibutuhkan bagi masyarakat dalam kesiapsiagaan bencana, agar pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bencana lebih meningkat (Ali et al, 2019). Tanggung jawab penanggulangan bencana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menetapkan bahwa pemerintah (pusat) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Dan untuk menjalankan tugas tersebut pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) di tingkat daerah.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top