Penodong Ditembak Mati Polisi, Ada Surat Asimilisi Dalam Dompetnya

Penulis -

Minggu, 19 April 2020 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Jajaran Polres Jakarta Utara menindak tegas AR (42) napi yang mendapat cuti bersyarat atau hak asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. AR terpaksa ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4) malam.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyampaikan, AR berstatus residivis yang belum lama ini bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Pelaku ini merupakan residivis dan dia baru keluar dari Lapas yang ada ada di Bandung, yang sebelumnya di Salemba kemudian dipindah ke Bandung dan mengikuti program asimilasi,” kata Budhi, Minggu (19/4).

Budhi menyampaikan, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terpaksa menembak AR karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. AR bersama rekannya JN mencoba melakukan penodongan kepada seorang penumpang yang berada di angkot M15 ke arah Tanjung Priok.

AR sempat mengacungkan celurit yang ia bawa dan melukai salah seorang anggota polisi. Tak mau ambil risiko, polisi pun menembak AR yang langsung tewas di tempat. “Saat pelaku yang ditembak mati digeledah dompetnya, ditemukan surat cuti bersyarat/asimilasi tertanggal 21 Februari 2020,” ujar Budhi.

Budhi menyebut, AR juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya telah berulah di Kota Depok pada Minggu (12/4). Hingga kini, polisi masih mendalami apakah AR dan rekannya JN telah beberapa kali berbuat ulah setelah mendapat hak asimilasi. “Mereka merupakan residivis kasus curas/begal juga,” pungkasnya.

Setelah peristiwa itu, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*/mht)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB