Tanah Datar, Prokabar – Satres Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di pinggir jalan raya Batusangkar – Bukittinggi tepatnya di Jorong Sawah Parik Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung baru.
Zl, yang merupakan warga Kelurahan Balai Nan Dua Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh itu diciduk setelah petugas berpakaian preman berpura-pura hendak membeli narkotika jenis ganja dari pelaku. Kemudian, transaksi pun disepakati di lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan barang bukti satu paket Narkotika jenis Daun Ganja kering , HP dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
“Penangkapan kita lakukan dengan cara under cover buy dengan adanya berpura-pura ingin membeli/memesan narkoba kepada tersangka, dan benar setelah ditangkap dan digeledah oleh petugas menemukan satu paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang disimpan didalam jeketnya,” ucap Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 (1) jo. 127(1) undang undang narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.(eym)
















