Pasaman, Prokabar — Dua pelaku peredaran narkoba diamankan tim Satnarkoba Polres Pasaman. Keduanya JE (32) dan AY (25) warga Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasatnarkoba AKP Alexyis mengatakan, keduanya diamankan di Pujo Anggang, Jorong VI, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. Keduanya diamankan, Selasa (6/8) dini hari.
“JE merupakan bandar, AY kurir. Kami mengamankan keduanya di rumah kosong alias tidak berpenghuni,” kata AKP Alexyis.
Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan dua paket besar sabu, empat paket kecil, timbang digital, alat hisap, plastik pembungkus dan beberapa alat bukti lainnya.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku diduga melanggar pidana pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ola)
















