Pengaruh Virus Corona terhadap Hak Konsumen

Penulis -

Minggu, 15 Maret 2020 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Radha Chania Fardean, Mahasiswa Universitas Andalas


Padang, Prokabar — Saat sekarang ini sangat banyak hal yang menyita perhatian publik. Mulai dari beragamnya kejadian-kejadian yang terjadi kita tahu bahwa ada salah satu hal yang sangat booming diperbincangkan.

Siapa yang tidak mengetahui tentang hal satu ini, yaitu Virus Corona. Virus Corona merupakan jenis baru coronavirus yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Coronavirus termasuk keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia, virus corona menyebabkan penyakit flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Sindrom Pernafasan Akut Berat. Virus yang sangat mencemaskan masyarakat hampir diseluruh dunia hingga hari ini masih menyita perhatian banyak Negara di dunia. Penyebaran virus Corona masih menyebar secara global. Jumlah kasus baru positif Virus Corona juga bertambah cepat, terutama di China.

Dari data yang diperoleh dari Map of Coronavirus pada 1 Maret 2020 ada 87.137 kasus orang di seluruh dunia dinyatakan positif virus Corona. Sementara kasus kematian akibat virus Corona sudah mencapai 2.977 jiwa.  Kasus positif Virus Corona terbanyak di China daratan, yakni 79.968 orang. Sedangkan kematian pasien sebab virus Corona di China daratan 2.873. Kawasan yang di duga menjadi lokasi pertama penularan virus Corona merupakan kawasan Hubei provinsi China ibu kota Wuhan.

Semua hal tersebut membuat masyarakat resah dan takut tertular akan virus tersebut. Tidak hanya masyarakat luar negeri, masyarakat Indonesia juga merasa resah dan waspada akan virus yang menyebar hampir diseluruh belahan dunia. Perwakilan Dinas Kesehatan Yogyakarta mengatakan pihaknya memberikan garis tebal pada masalah keresahan masyarakat yang timbul dari isu wabah virus Corona yang sedang menjadi perhatian dunia. Dalam acara seminar yang diadakan oleh keluarga alumni Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Seperti yang terjadi di Kepulauan Natuna, ketika pemerintah Indonesia memulangkan 238 WNI di China untuk dikarantina dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, justru mendapat reaksi keras dari masyarakat sekitar untuk mengeluarkan mereka dari Natuna.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Oleh karena itu untuk menanggapi keresahan yang semakin meluas dibutuhkan sebuah penanganan serius, seperti salah satunya pengadaan sosialisasi tentang virus Corona kepada masyarakat umum. Mulai dari cara pencegahan, hingga bagaimana penanganan yang harus dilakukan ketika ada seseorang yang diduga terjangkit. Upaya memberikan edukasi melalui berbagai media, dengan selalu menekankan pentingnya mencuci tangan saat berpergian atau setelah berpergian dan juga ketika akan makan. Kemudian bagi mereka yang sakit selalu menggunakan masker, demi mencegah penularan kepada orang lain. Jika memang memiliki gejala-gejala seperti deman tinggi, sakit kepala, flu, sesak nafas, batuk parah, dan sakit tenggorokan dihimbau untuk merujuk kerumah sakit terdekat agar mendapatkan  penanganan.  

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Terkait dengan penggunaan masker hal ini menyebabkan penggunaan masker pun meningkat di Indonesia. Salah satu masker yang paling banyak permintaannya adalah masker N95 atau masker respirator. Masker ini disebut efektif untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia karena mempunyai kemampuan untuk menyaring udara 95 persen. Permintaan masker di pasar-pasar di Indonesia pun meningkat. Akibatnya harga masker melambung tinggi. Tingginya harga masker membuat para konsumen yang membutuhkan masker mengeluh akan kenaikan masker. Bahkan ada yang mendapati harga masker naik 10 kali lipat dari harga masker biasa.

Tanpa kita sadari naiknya harga masker juga berpengaruh terhadap perlindungan konsumen. Sudah saatnya kenaikan harga masker membuat konsumen mengerti akan hak-hak nya. Faktanya para konsumen tidak mengerti bahwa terdapat hak-hak mereka yang tidak terpenuhi. Dari sekian banyak dari hak-hak konsumen, dengan kenaikan harga masker ini ada beberapa hak-hak konsumen yang dilanggar atau tidak terpenuhi.

Berikut ini tidak terpenuhi hak-hak konsumen akibat kenaikan harga masker. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Dari hak konsumen ini, kita tahu bahwa harga masker bukanlah harga yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan harga normal, hal itu disebabkan oleh naiknya permintaan masker membuat harga masker juga ikut melambung tinggi.

Tindakan pelaku usaha untuk menaikkan harga tidak akan memberikan reputasi positif pada usahanya dan dapat menghambat usaha mereka di masa yang akan datang karena kekecewaan konsumen. Berikutnya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan. Mengenai hak ini, banyaknya keluhan para konsumen yang tidak mampu membeli masker dengan harga yang tinggi sehingga para konsumen mengeluh, namun mengeluhnya konsumen itu sama sekali tidak menurunkan harga masker itu artinya keluhan konsumen tidak didengarkan bahkan tidak berpengaruh terhadap masalah atau keluhan yang ada. Kemudian hak konsumen untuk diperlakukan atau di layani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Seperti yang telah kita lihat dan ketahui bahwa beberapa waktu yang lalu telah terjadi kasus penimbunan masker dibeberapa daerah. Kasus tersebut terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur. Hal ini tentunnya sangat melanggar hak-hak konsumen karena telah diperlakukan secara tidak jujur bahkan ada yang berbuat curang dengan cara mengumpulkan masker-masker yang sudah terpakai kemudian dijual kembali. Hal tersebut sangat perlu diperhatikan, saatnya para konsumen mengerti akan hak-hak mereka bahkan mereka bisa melaporkan keajdian ini kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), bahkan hal ini dapat menjadi acuan agar tidak ada kasus-kasus yang merugikan konsumen dan melanggar hak-hak konsumen. (***)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman
Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?
Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali
Uluwatu dan Pelajaran Tentang Kesadaran Manusia Sebagai Pemimpin di Muka Bumi
Syekh Burhanuddin Ulakan (Ulama yang Mengubah Surau Menjadi Pusat Peradaban Islam Minangkabau)
Kebenaran, Keniscayaan dan Kebermaknaan  Agama Pada Manusia (Membaca Agama dari Perspektif  Kesadaran, Filsafat dan Kajian Budaya)
Filosofi Kenetralan dan Fungsi Keseimbangan Dalam Menjalani Kehidupan
Aeratie Gebouw dan Rumah Air Kandang Ditabek, Simbol Modernitas dan Jejak Sejarah Air Bersih dari Paninjauan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Jumat, 25 September 2026 - 11:22 WIB

Mengapa Manusia Membutuhkan Oksigen di Udara?

Senin, 21 September 2026 - 11:49 WIB

Pura Luwur Gunung Kukus Gwa Gong, Jejak Keindahan Seni dan Kearifan Leluhur Bali

Minggu, 13 September 2026 - 08:59 WIB

Uluwatu dan Pelajaran Tentang Kesadaran Manusia Sebagai Pemimpin di Muka Bumi

Selasa, 8 September 2026 - 11:12 WIB

Syekh Burhanuddin Ulakan (Ulama yang Mengubah Surau Menjadi Pusat Peradaban Islam Minangkabau)

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB