Opini

Penerapan Inovasi Daerah “Davenpendig” PBJ Kabupaten Padang Pariaman

Dibaca : 6.1K

Oleh : Martati Hidayat

Dalam Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dijelaskan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa dijelakan bahwa UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daearah Padang Pariaman di bentuk untuk menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kab. Padang Pariaman. Dalam rangka pelaksanaan tugas, UKPBJ memiliki fungsi berupa:

Pengelolaan pengadaaan barang/jasa;
pengelolaan pelayanan secara elektornik;

pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/ atau bimbingan teknis pengadaan barang jasa;

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan layanan secara elektronik UKPBJ Sekretariat Daerah Padang Pariaman memiliki suatu masalah dalam pelaksanaannya yaitu kurang efektifnya cara pengambilan data vendor penyedia di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Padang Pariaman.
Data vendor merupakan data yang memuat informasi mengenai penyedia yang di undang ke UKPBJ untuk melaksanakan pembuktian dari pekerjaan yang ditenderkan.

Saat ini ketika penyedia mendapat undangan dari pokja untuk melakukan pembuktian ke UKPBJ maka penyedia tersebut harus terlebih dahulu mengisi formulir data vendor sebelum mendapat giliran untuk bertemu dengan pokja.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top