Opini

Pemilu Berkualitas Diawali dari Penyelenggara yang Berintegritas

Dibaca : 1.1K

Oleh : Romelton

Pemerhati Pemilu

Demi terwujudnya hasil Pemilu yang berintegritas ada lima syarat wajib yang harus di penuhi oleh penyelenggara dan peserta Pemilu serta asas Pemilu yang telah diundangkan melalui UU Pemilu No 7 Tahun 2017.

Regulasi yang jelas salah satu hal yang harus wajib dilakukan ini dimaksudkan sebagai kompas bagi penyelenggara yakni KPU, Bawaslu dan DKPP dalam menjalankan tugas.

Peserta Pemilu harus wajib taat aturan ataupun penyelenggara. Sebagai contoh pada Pemilu 2014 pernah terjadi d isalah satu TPS seorang caleg berkampanye, boleh dia menang di TPS tetapi kita lihat siapa yang akan dilantik. Ini merupakan tamparan bagi penyelenggara Pemilu.

Pemilih cerdas dan parsitipatif, KPU maupun Bawaslu serta DKPP mempunyai tugas pencegahan dan sosialisasi. Bagaimana mensosialisasikan Pemilu baik dan benar kepada masyarakat. Juga mengurangi surat suara yang salah di saat proses baik cetak ataupun distribusi. Masyarakat pemilih perlu diedukasi terkait masivnya politik uang dan kampanye hitam atau Black Campaign.

Selain itu, birokrasi yang netral harus dijadikan sesuatu hal yang perlu diperhatikan. Penyelenggara berhati-hati dalam memberikan pelayanan terhadap peserta Pemilu harus memberikan perlakuan sama jangan ada perlakuan tidak sama karena yang pasti akan ada berujungnya ke DKPP karena setiap kegiatan ada orang lain yang akan merekam atau memvidiokan saat Pemilu berlangsung. Tidak sedikit penyelenggara pemilu yang diberi sanksi terkait perlakuan berbeda kepada peserta Pemilu.

Pemilu demokratis harus dikawal demi menyukseskan Pemilu yang berkualitas. Jika syarat Pemilu terpenuhi , maka demokrasi yang dimulai dari Pemilu akan menghasilkan pemimpin  yang berintegritas, dan Pemilu yang berintegritas diawali dari penyelenggara pemilu yang berintegritas.


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top