Pemerintah Pastikan THR Pekerja Wajib Dibayarkan

Penulis -

Jumat, 3 April 2020 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menaker Ida saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, kemarin (2/4).

Menaker Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,” ujar Menaker Ida

Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain masalah THR, dalam Raker ini, Menaker Ida juga memaparkan kebijakan pemerintah terhadap masuknya TKA dari Tiongkok; langkah pemerintah mengatasi PHK akibat Covid-19; dan bantuan Kemnaker kepada pekerja informal serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan Lockdown khususnya di negara penempatan. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB