Tanah Datar, Prokabar – Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam paripurna yang diselenggarakan di kantor DPRD setempat, Senin (13/10/2025).
Adapun tiga ranperda itu diantaranya Ranperda pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Menurut Bupati Eka Putra, memprihatinkannya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda menjadi latar belakang pengajuan Ranperda tersebut..
“Penyalahgunaan narkotika telah sangat memprihatinkan dan sangat merugikan bangsa dan negara, baik dari segi moril maupun materil bahkan hingga merenggut banyak korban jiwa, terutama kalangan generasi muda penerus bangsa, jika dibiarkan akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara ini,” ucap Bupati Eka Putra.
Terkait Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, Eka Putra menyampaikan 5 aspek pembangunan kependudukan yang menjadi perhatian yaitu pengendalian kuantitas kependudukan, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan penataan administrasi kependudukan.
“Tujuan disusun Ranperda ini adalah sebagai pedoman terhadap arah pembangunan kependudukan berkelanjutan yang didasarkan pada wawasan kependudukan dan lingkungan agar efektif, efisien, terukur dan bermanfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Datar,” sampainya.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dikatakan Eka Putra hal ini berhubungan dengan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap perlindungan anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Konsep kabupaten layak anak adalah sebagai upaya strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berbasis hak anak, mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,”tutupnya. (eym)
















