Hukum

Pemakai dan Pengedar Diciduk Polisi

Dibaca : 403

Tanah Datar, Prokabar – Satuan Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu berinisial AZ dan GS, senin (30/07) malam.

Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. AZ diciduk di salah satu warung milik Hamri Doni di Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum.

Sementara tersangka GS diamankan berdasarkan nyanyian AZ dikediaman istri tersangka di Jorong Gantiang, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan.

Dari AZ, petugas mengamankan 1 paket kecil sabu sabu dari badan tersangka. Saat dilakukan penggeladahan di kediaman AZ petuga juga menemukan 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 buah kaca pirek.

“Setelah ditangkap, pelaku AZ mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari GS,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Syafrinal

Kini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, petugas akan mengenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top