Padang, Prokabar – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan segera bergulir di 171 Kabpaten Kota di Indonesia, pada tanggal 27 Juni mendatang. Komisi Pemilihan Umum tentunya telah mempersiapkan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan seperti pemungutan suara, sampai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah matang dan diperkirakan dapat berjalan sukses.
Namun keberhasilan tersebut tentunya juga tergantung pada kesiapan para pemilih. Salah satu kesiapan masyarakat sebagai pemilih adalah memastikan namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2018.
Untuk itu bagi masyarakat yang daerah nya dilaksanakan Pilkada, dan hendak memastikan apakah telah terdaftar, caranya sangat mudah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan laman internet yang bisa diakses masyarakat di https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018.
Di laman tersebut masyarakat akan mendapati informasi mengenai DPT Pilkada 2018. Silakan klik “Halaman DPT”. Segera Anda akan dibawa melihat halaman yang berisi daftar provinsi seluruh Indonesia. Silakan pilih provinsi di mana Anda tinggal.
Setelah itu Anda akan melihat daftar kota atau kabupaten seluruh Indonesia. Pilih salah satu di mana Anda berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka Anda masuk halaman yang berisi daftar kecamatan yang ada di daerah Anda.
Lanjutkan dengan memilih kecamatan, kelurahan/desa, dan lanjut sampai TPS di mana Anda hendak menggunakan hak memilih nanti. Jika belum tahu di TPS berapa seharusnya nama Anda terdaftar, silakan tanyakan kepada tetangga, Ketua RT, atau Ketua RW setempat.
Nah, sekarang Anda bisa memastikan apakah nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2018. Jika nama Anda sudah ada di dalam daftar itu, siapkan diri untuk memilih calon kepala daerah yang terbaik.
Namun, jika ternyata nama Anda belum tercantum di sana, silakan hubungi Ketua RT, Ketua RW, atau tetangga yang menjadi panitia pemungutan suara.
Tenang, Anda tetap berhak untuk mencoblos meski nama belum tercantum dalam DPT. KPU sudah mengantisipasi kemungkinan tersebut.
Umumnya, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa langsung mendatangi TPS dengan membawa KTP asli. Hanya saja, panitia pemungutan suara biasanya akan menyediakan slot waktu yang lebih terbatas.
Selamat mencoblos. (*/hdp)
















