Pastikan Nama Anda Masuk Dalam DPT, Begini Caranya

Penulis -

Sabtu, 23 Juni 2018 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan segera bergulir di 171 Kabpaten Kota di Indonesia, pada tanggal 27 Juni mendatang. Komisi Pemilihan Umum tentunya telah mempersiapkan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan seperti pemungutan suara, sampai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudah matang dan diperkirakan dapat berjalan sukses.

Namun keberhasilan tersebut tentunya juga tergantung pada kesiapan para pemilih. Salah satu kesiapan masyarakat sebagai pemilih adalah memastikan namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2018.

Untuk itu bagi masyarakat yang daerah nya dilaksanakan Pilkada, dan hendak memastikan apakah telah terdaftar, caranya sangat mudah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan laman internet yang bisa diakses masyarakat di https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018.

Di laman tersebut masyarakat akan mendapati informasi mengenai DPT Pilkada 2018. Silakan klik “Halaman DPT”. Segera Anda akan dibawa melihat halaman yang berisi daftar provinsi seluruh Indonesia. Silakan pilih provinsi di mana Anda tinggal.

Setelah itu Anda akan melihat daftar kota atau kabupaten seluruh Indonesia. Pilih salah satu di mana Anda berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka Anda masuk halaman yang berisi daftar kecamatan yang ada di daerah Anda.

Lanjutkan dengan memilih kecamatan, kelurahan/desa, dan lanjut sampai TPS di mana Anda hendak menggunakan hak memilih nanti. Jika belum tahu di TPS berapa seharusnya nama Anda terdaftar, silakan tanyakan kepada tetangga, Ketua RT, atau Ketua RW setempat.

Nah, sekarang Anda bisa memastikan apakah nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2018. Jika nama Anda sudah ada di dalam daftar itu, siapkan diri untuk memilih calon kepala daerah yang terbaik.

Namun, jika ternyata nama Anda belum tercantum di sana, silakan hubungi Ketua RT, Ketua RW, atau tetangga yang menjadi panitia pemungutan suara.

Tenang, Anda tetap berhak untuk mencoblos meski nama belum tercantum dalam DPT. KPU sudah mengantisipasi kemungkinan tersebut.

Umumnya, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa langsung mendatangi TPS dengan membawa KTP asli. Hanya saja, panitia pemungutan suara biasanya akan menyediakan slot waktu yang lebih terbatas.

Selamat mencoblos. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB