Ombudsman Sumbar Soroti Penerapan Sanksi Pelanggaran AKB di Padang

Penulis -

Rabu, 23 September 2020 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, melihat berbagai foto dan video yang beredar kemaren mengenai upaya pemerintah, khususnya di Kota Padang dalam mensosialisasikan Ranperda terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan penerapan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sebagaimana yang termuat dalam Ranperda, sebagai bentuk ketidakpahaman dalam proses legislasi.

Sanksi yang diberikan berupa pemberian baju khusus berwarna biru yang terlihat seperti modifikasi kantong kresek yang biasanya digunakan untuk bawaan belanja di pasar dengan tulisan PELANGGARAN PSBB pada masyarakat yang tak menggunakan masker. Pada mereka juga diberikan sanksi kerja sosial, dengan membersihkan sampah di ruang publik dengan menyapunya.

Baca Juga :  Rusak Alam Lewat Tambang Liar, Siap-Siap Terima Azab Allah! Alquran Sudah Peringatkan 15 Abad Lalu

Seperti yang diketahui, Ranperda pada saat ini mendapatkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan pengkajian secara Yuridis Formil dan Materil melalui surat nomor: 188.34/4723/OTDA.

“Upaya dalam melakukan sosialisasi tentu satu langkah yang baik, yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, Ranperda belum untuk diterapkan apalagi memberikan sanksi kepada masyarakat.” ungkap Yefri Heriani, Kepala Ombudsaman Perwakilan Sumbar melalui siaran persnya, Rabu (23/9).

Lebih lanjut ia menilai, pemberian sanksi ini telah memberikan rasa takut kepada masyarakat. Dia juga  menunjukan kesewenang-wenangan pemerintah serta gagal paham tentang proses legislasi.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Maigus Nasir Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban 964 Kg dari Presiden Prabowo di Padang

“Ombudsman tetap menghimbau masyarakat agar memahami akan pentingnya penggunaan masker dalam kesehariannya dan menjadikannya sebagai perilaku hidup sehat. Karena upaya mencegah penyebaran menjadi satu bagian yang strategis untuk kita dalam mempercepat penyelesaian pandemi covid-19 ini.” sambungnya

Pihaknya meminta, kepada pemerintah kota Padang,  untuk lebih memahami tahapan proses yang dilakukan dalam penerapan sanksi. Saat ini belum ada Perda, namun masih Ranperda.

“Walaupun Pemko Padang menggunakan Penerapan Sanksi melalui Perwako 49 yang mengatur sanksi pelanggaran, Kemudian SE Wali Kota Nomor 400.672/Bpbd-Pdg/IX/2020 yang mengatur turunan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang belum memiliki Nomornya. Dalam hal ini, kehati-hatian pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 sangat diperlukan.” sambungnya

Baca Juga :  Dalam Suasana Idul Adha 1447 H, Skuad PSP Tim Perdana Yang Tiba di Yogyakarta

Sosialisasi  tentunya menjadi bagian utama pada tahapan awal ini, yang harus dilakukan pemerintah. Sosialisasi dapat ditujukan untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat, sehingga proses Ranperda ini lebih partisipatif.

Pemerintah pun harus membuat rencana strategis dalam melakukan sosialisasi kebijakan ini jika sudah menjadi Perda ke depan, tentunya bila semua proses dapat diselesaikan. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026
Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage
Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia
Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI
Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Diserahkan Wabup Dharmasraya Ke Masjid Nurul Huda Nagari Sungai Kambut
Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab
Laporan Keuangan 2025 Rapi dan Profesional Pasaman Raih WTP ke-13 Kali
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban 964 Kg dari Presiden Prabowo di Padang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Padang Mantapkan Langkah Menuju Kota Gastronomi UNESCO Lewat Ubud Food Festival 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:56 WIB

Buruan Pesan..! Sebanyak 13 Ribu Tempat Duduk KA Lokal Libur Panjang Idul Adha di Sumbar Masih Tersedia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

Pemkab Dharmasraya Raih WTP Murni Atas LKDP Tahun 2025 Dari BPK-RI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:25 WIB

Rugi Ratusan Juta Korban Kebakaran Pasaman Dibantu Pemkab

Berita Terbaru

Peninjauan ke kawasan Pasar Tanah Kongsi.

Daerah

Tanah Kongsi Bersolek Jadi Pusat Kuliner Heritage

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:56 WIB

Bola

Ini Starting Line Up PSP Melawan Mataram Utama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:00 WIB