Observasi Ujaran Kebencian di Kolom Komentar Aplikasi TikTok 

Penulis -

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Penulis: Muhammad Rifki, Alysya Tizzy Putrya, Zakia Azhara, T.M. Nabil, Pilada Saputri Anggraini 

Mahasiswa Universitas Andalas

 

Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat di era digital ini dengan segala dampak positif dalam kehidupan sosial manusia yang ditawarkannya. Namun demikian, hal ini juga tak lepas dari berbagai dampak negatif, salah satunya terkait dengan maraknya kemunculan ujaran kebencian di media sosial.

Di media sosial, sangat sering ditemukan postingan-postingan yang mengarah kepada ujaran kebencian, baik itu dalam bentuk video pendek, poster, maupun komentar yang diunggah oleh netizen. Marpaung (2010): Mendefinisikan ujaran kebencian sebagai perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena berpotensi memicu prasangka, konflik sosial, hingga tindakan kekerasan, baik dari pelaku maupun korbannya.

Di Indonesia, tindakan ini dapat berujung aada sanksi pidana. Aturan utamanya tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pada Pasal 28 Ayat (2) yang melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tindakan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial dapat menimbulkan dampak psikologis, dampak sosial kepada korban. Namun bagaimana jika ujaran kebencian tersebut diarahkan kepada pemerintah daerah yang tidak memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Artikel ini akan membahas tuntas mengenai ujaran kebencian yang ditemukan pada video unggahan mengenai gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud di aplikasi TikTok. Kami menggolongkan tipe komentar kepada provokasi, penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan. Komentar-komentar yang diunggah oleh netizen perlu kita amati lebih lanjut.

Penghinaan dalam KBBI adalah perbuatan yang merendahkan kedudukan, pangkat, dan martabat seseorang. Melalui peninjauan kolom komentar pada akun TikTok Rudy Mas’ud, ditemukan komentar yang mengatakan “masa iya mobilnya mewah yg naik jelek, jgn doong”. Komentar ini tergolong merendahkan Rudy Mas’ud dengan menggunakan kata “jelek” yang diarahkan kepadanya dan menambahkan bahwa “orang jelek” tidak layak menaiki mobil mewah.

Komentar tersebut didasari karena adanya perencanaan untuk membeli mobil dinas seharga 8,5M, sedangkan kondisi jalan di Kalimantan Timur sangat memprihatinkan karena tidak layak untuk keperluan jalan masyarakat yang berbanding terbalik dengan keperluan pribadi Rudy Mas’ud.

Pencemaran nama baik merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menodai atau membuat buruk nama seseorang atau sekelompok orang sehingga orang tersebut merasa tidak nyaman.

Dalam peninjauan di kolom komentar, ditemukan komentar yang mengatakan “rumah baru di bsd aja 10m udah mewah, ini renovasi doang sampe 25m. Paling yg dipake renov dikit doang sisanya masuk kantong sendiri”. Artinya, komentar tersebut menuduh Rudy Mas’ud melakukan tindak pidana korupsi melalui kalimat “paling yg dipake renov dikit doang sisanya masuk kantong sendiri”.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Hal ini tentu saja mengandung pencemaran nama baik karena komentar yang disampaikan oleh akun tersebut menuduh tanpa disertai dengan bukti yang mengatakan bahwa Rudi Mas’ud melakukan korupsi dana renovasi rumah dinas.

Sebagai warga negara yang tidak berdomisii di daerah tersebut, namun dengan melihat kondisi yang ditampilkan melalui internet, kita seakan-akan meluapkan kekesalan sebagaimana warga di daerah itu. Melalui peninjauan di kolom komentar video TikTok, ditemukan komentar yang berbunyi “kinerja dulu dibagusin, jangan mobil dinas dibagusin”.

Tidak diketahui lebih lanjut apakah komentar diunggah oleh warga domisili Kalimantan Timur atau luar Kalimantan Timur, namun komentarnya menggiring opini publik yang memperlihatkan kinerja yang tidak begitu baik oleh gubernur Kalimantan Timur.

Dari ungkapan kinerja dulu dibagusin memberi alasan bahwa ada kemungkinan pelayanan pemerintah jauh dari kata puas oleh masyarakat setempat maupun tempat lain yang menerima tayangan melalui unggahan video Tiktok.

Dengan kinerja yang tidak bagus pemerintahannya malah memperbagus mobil dinas yang harganya mencapai 8.5 Milyar Rupiah. Komentar tersebut merupakan sindiran untuk pemerintah Kalimantan Timur maupun Provinsi lainnya karena sudah seharusnya Pemerintahan daerah memperbaiki layanannya kepada masyarakat baik dari segi birokrasi, administrasi, manajemen, dan infrastruktur vital untuk kemajuan provinsi tersebut.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Menurut KBBI, memprovokasi atau menghasut adalah suatu perbuatan untuk membangkitkan kemarahan atau memancing seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau berbuat jahat. Dalam peninjauan kolom komentar, ditemukan komentar yang berbunyi “cieee, gak usah bawa-bawa rakyat” yang artinya dalam komentar tersebut berisi maksud agar pihak pemerintah tidak perlu membawa nama rakyat atas pembelian mobil dinas seharga 8.5 Milyar Rupiah.

Hal ini muncul karena dari Rudy Mas’ud sendiri beropini “jaga dong marwahnya Kalimantan Timur” yang kemudian diartikan oleh netizen dengan maksud ia membawa nama rakyat.

Berdasarkan hasil analisis kolom komentar pada unggahan TikTok mengenai Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, ditemukan beberapa bentuk ujaran yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan provokasi.

Komentar komentar tersebut umumnya muncul sebagai bentuk kritik dan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait penggunaan anggaran untuk pengadaan mobil dinas di tengah berbagai permasalahan publik yang masih dihadapi masyarakat.

Meskipun kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, penyampaiannya tetap harus memperhatikan etika dan ketentuan hukum agar tidak mengarah pada ujaran kebencian, fitnah, maupun tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru