Nekad! Dua Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu, Berujung Bui

Penulis -

Kamis, 5 September 2019 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Dua orang ibu rumah tangga, FF (30) alias Fiska dan FF (33) alias Fitri, serta satu orang pria diamankan SatRes Narkoba Polres Tanah Datar karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Keduanya diciduk di kediaman Orangtua Fiska di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan, Rabu malam (4/9).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 7 (tujuh) Paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.

Keterangan Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Narkoba Iptu Yaddy Purnama mengatakan, penangkapan kedua warga Nagari Tabek ini setalah petugas di lapangan melakukan lidik terhadap rencana transaksi sebuah kendaraan yang diduga hasil dari kejahatan.

Sebelumnya, Satres Narkoba polres Tanah Datar juga telah menetapkan Friska sebagai target operasi.

“Pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 Sekira pukul 22.30 Wib petugas melihat target yang mengantar motor atas nama Andri dan Fiska. Keduanya sedang berdiri di pinggir jalan raya Batusangkar-Ombilin. Melihat tersangka, petugas kemudian langsung mengamankannya,” ucap Kasat Narkoba.

Berdasarkan introgasi yang dilakukan terhadap Friska diketahui ia juga menyimpan sabu di rumah orang tuanya di Jorong Tabek Nagari Tabek. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju rumah orangtua Fiska dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah 7 (tujuh) paket butiran kristal yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan diselipkannya di sela-sela dinding dapur rumah tersebut yang terbuat dari papan,” tambahnya.

Berdasarkan nyanyian Friska pula, sabu yang ia miliki didapatkan dari tersangka Fitri. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka di kediamannya di Jorong Tabek Nagari Tabek.

Seluruh tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya disangkakan pasal 114(1) , Pasal 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang rarkotika, dengan ancaman hukuman penjara min 5 tahun maks 20 tahun. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB