MUI Haramkan Kata Setan, Iblis dan Neraka untuk Nama Produk

Penulis -

Minggu, 29 September 2019 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menfatwakan penggunaan nama tidak sesuai syariah untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian adalah dilarang di dalam Islam (Manhiy ‘Anhu).

“Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata “neraka”, “setan”, iblis” maka hukumnya haram,” kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, Minggu (29/9).

Baca Juga :  Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat

Sementara kalau terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”, maka hukumnya adalah makruh.

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini.

Baca Juga :  Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah

Kemudian pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.

Sedangkan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

Penggunaan kata-kata “nyeleneh” untuk nama produk kuliner menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir.

Produk yang menggunakan kata “neraka”, “setan”, dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrim.

Namun penggunaan nama itu menuai sorotan. Salah satunya dari Pemkot Padang.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau
Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah
101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang
Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak
Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain
BPBD Padang Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kampung Apa Koto Tangah
Pemko Padang Terapkan Antrean Digital Solar Truk di Koto Lalang, Atasi Macet di SPBU Bandar Buat
KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Tak Lagi Sekadar Biji Kopi, Kopi Bantjah Kini Diolah Jadi Produk Bernilai Tambah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:32 WIB

101 Tukang di Bengkulu Selatan Ikuti Sertifikasi Kompetensi yang Digelar PT Semen Padang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hujan Deras Picu Gangguan Pelayanan Air Minum, Sejumlah Intake Perumda Air Minum Kota Padang Terdampak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Sambut HUT ke-26, FKIKSP Salurkan Bantuan Rp10,23 Juta untuk Panti Asuhan Al Hurul Ain

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 0;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 30;

Daerah

Kabut Asap Kiriman Kembali Menyelimuti Maninjau

Selasa, 13 Okt 2026 - 07:31 WIB